KORANMETRO.COM- Polres Bitung mengungkap peredaran ribuan butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Trihex), di Kota Bitung pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung memperoleh informasi bahwa ada sekumpulan anak-anak muda yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras (Miras) dan obat-obatan di Perum Kompleks Bumi Beringin, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
“Tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian mengamankan seorang pria berinisial IM alias Idris,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai.
Menurut dia, tim menemukan 12 butir Trihexpenidyl yang disimpan dalam kamar, tepatnya di dalam lemari pakaian.
“Dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa obat tersebut diperoleh dari Pris inisial ASD,” ungkap Natip.
Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Lelaki ASD di rumahnya Girian Permai.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan Trihexpenidyl sebanyak 1.200 butir, yang disimpan dalam toples warna putih dan disembunyikan dalam lemari pakaian.
“Tersangka langsung diamankan ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti berupa 1.212 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dan 1 unit handphone merek Oppo A16,” ungkapnya.(tbn)
Komentar