Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Polisi Usai Aniaya Teman Miras Pakai Sajam

Polisi saat mengamankan tersangka dan barang bukti.

KORANMETRO.COM- Residivis kasus pembunuhan berinisial AM, diringkus Personel Polsek Tuminting usai menganiaya pria JA, warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, dengan senjata tajam (Sajam) jenis panah wayer, pada Kamis (19/8/2025).

AM diringkus polisi di samping Hotel Jakarta Jaya, Singkil, pada Rabu (20/8/2025) siang. Petugas juga mengamankan 1 buah senjata tajam di kamarnya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa penganiayaan bermula saat pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi minuman keras (Miras) di sebuah penginapan di Wenang. Puas minum-minum, korban lalu mengantar pelaku ke Kelurahan Sindulang Satu.

Tak lama berselang, pelaku datang sambil membawa panah wayer dan langsung menyerang korban hingga mengenai tangan kiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tuminting.

Kasi Humas Polrsta Manado, Iptu Agus Haryono, mengungkapkan dari hasil interogasi, pelaku AM juga mengakui pernah melakukan aksi pengancaman dengan mengarahkan senjata tajam kepada anggota Polsek Tuminting pada 7 Agustus 2025.

“Dia juga tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan yang pernah ditangani Polsek Wenang pada tahun 2022, dan baru saja bebas dari Lapas pada bulan Maret 2025. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tuminting guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Haryono.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan