Polres Minut Tangkap Tersangka Pengedar dan Puluhan Butir Obat Keras Tanpa Izin

>> Barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka Vicky.
Foto ilustrasi-- Obat keras.

KORANMETRO.COM- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) menangkap seorang pemuda warga Kota Manado berinisial ASM. Pria 24 tahun ini diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.

ASM, diamankan oleh polisi di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (22/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.35 Wita.

Bacaan Lainnya

Tersangka diamankan setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat pada Selasa malam (21/10/2025) sekitar pukul 23.24 Wita, bahwa akan ada transaksi obat keras di Kelurahan Sukur.

“Setelah kami melakukan pemantauan, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat keras yang tidak disertai izin edar,” ungkap Iptu Masri Nafai, Kasat Narkoba Polres Minut.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 6 butir Arkin (Trihexyphenidyl HCl), 10 butir Hexymer (Trihexyphenidyl HCl), 8 butir Diazepam

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan kembali berbagai jenis obat keras lainnya, antara lain 5 butir Alprazolam, 5 butir Noprenia, 7 butir Risperidone, 20 butir Diazepam, 1 butir Hexymer.

Total keseluruhan obat keras yang disita dari tangan pelaku mencapai 62 butir dengan berbagai merek dan jenis.

Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.(brs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan