KORANMETRO.COM- Polresta Manado menggerebek penjual minuman keras (Miras) ilegal di dua lokasi di Kota Manado, pada Sabtu (24/01/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 24.00 Wita ini, petugas berhasil mengamankan puluhan liter Miras jenis captikus.
Lokasi penggerebekan pertama di Kelurahan Tikala Ares, polisi mengamankan seorang Lansia dan menyita dua kantong plastik besar ukuran 25 liter yang berisi penuh cap tikus.
Tim kemudian bergerak menuju Kelurahan Mahakeret Barat. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial JR (54) dengan barang bukti Miras sebanyak 43 botol ukuran 600 Ml.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, menegaskan penggerebekan ini merupakan langkah preventif sekaligus tegas untuk meminimalisir gangguan keamanan, dan menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
”Konsumsi Miras berlebihan kerap menjadi akar penyebab gangguan keamanan,” ungkapnya.
Kata Hilman, dari operasi ini pihaknya mengamankan dua penjual beserta barang bukti puluhan liter Miras.
“Keduanya beserta puluhan liter cap tikus tersebut telah dibawa ke Mapolresta Manado untuk pemeriksaan,” katanya.(tbn)






