Beli Obat Keras Dari Napi Dalam Lapas, Remaja di Bitung Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi.

KORANMETRO.COM- Remaja berinisial RIIW alias FAEL (18), diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota Bitung, karena tertangkap tangan membawa obat keras tanpa izin edar.

FAEL diamankan di ruas jalan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Rabu (20/5/2026) siang, sekitar pukul 14.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Saat ditangkap, remaja ini sedang membawa 1 paket obat keras berisi 10 butir trihex, yang diduga hendak dijual kepada seorang pembeli.

Personel Satres Narkoba Polres Bitung kemudian menginterogasi tersangka untuk mencari tahu lokasi penyimpangan obat keras miliknya. Kepada polisi FAEL mengaku tempat penyimpanan lain di sebuah rumah di wilayah Kota Bitung.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 1.018 butir obat keras. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.028 butir.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang oknum narapidana, di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Pelaku juga mengaku telah menjual obat tersebut kepada beberapa orang dengan harga Rp10.000 per butir,” ujar Iptu Jefri Duabay, Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.

Menurutnya, tersangka pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum.

“Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas,” kata Jefri.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan