Terima Gugatan 4 Papol, Bawaslu Periksa KPU Minut

Sidang pelanggaran pemilu dihadiri KPU Minut.

 

METRO, Airmadidi – Bawaslu Minahasa Utara, Rabu (15/05) kemarin, menghadirkan dan memeriksa KPU Minut dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Hal dilakukan setelah Bawaslu menerima gugatan dari empat parpol.

“Semua gugatan yang dimasukkan empat partai diterima dan kemudian dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan dengan menghadirkan tergugat dalam hal ini KPU Minut,” tandas Ketua Majelis Simon Awuy SH.

Sidang pemeriksaab tersebut dipimpin  Ketua Majelis Simon Awuy SH didampingi Anggota Majelis Rahman Ismail dan Rocky Ambar SH LLM MKn.
Dalam sidang tersebut, Partai Politik (Parpol) yang hadir menyampaikan gugatannya masing-masing Partai Perindo, Partai Golkar, PAN, dan PSI. Kesemuanya menggugat KPU Minut dengan laporan berbeda.


Dalam sidang tersebut belum bisa diambil keputusan terkait pengajuan keberatan dari empat Parpol tersebut. Ini dikarenakan pihak terlapor yaitu masih meminta waktu untuk melengkapi semua bukti serta saksi.
“Terkait empat partai yang melayangkan gugatan ke kita, itu baru kita terima setelah pihak Bawaslu Minut memberikan laporan. Untuk agendanya tadi, pembacaan materi laporan pelanggaran dari Parpol dan kami sebagai terlapor, meminta waktu untuk mempersiapkan bukti dan jawaban atas gugatan tersebut,” tutur Ketua KPU Minut Stella Runtu seraya mmenambahkan waktu selanjutnya bervariasi untuk sidang berikut.

Lanjutnya untuk Golkar hari Kamis (hari ini, red), PSI serta Perindo hari Jumat sedangkan untuk PAN hari Senin minggu depan.
“Nanti agenda sidangnya adalah jawaban tertulis dari kami berikut bukti-bukti dan pengajuan saksi, baik dari pelapor maupun terlapor,” jelas Runtu.
Terkait permintaan waktu untuk mempersiapkan bukti dan jawaban nanti menurut Awuy akan sesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan.


“Sudah ada jadwal yang diatur untuk sidang pengajuan bukti dan jawaban bagi terlapor atas gugatan empat Parpol. Untuk hasil sidang nanti, semua berdasarkan bukti yang diajukan pada sidang ajudikasi,” ungkap Awuy.(RAR)

 

Tinggalkan Balasan