KORANMETRO.COM- Lima pemuda diamankan gara-gara bikin keributan dan merusak rumah warga di desa Ranomerut, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Para tersangka berinisial KK (16), YR (20), ER (30), LR (25), dan RK (21), diringkus Senin (20/7/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita.
Para pelaku dilaporkan warga karena membuat keributan dan diduga merusak sebuah rumah di desa Ranomerut.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim URC Resmob Polres Minahasa langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan pengamanan situasi.
“Selanjutnya, kelima tersangka dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kemudian diserahkan kepada petugas piket Satreskrim Polres Minahasa guna mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut,” ungkap AIPDA Hendra Mandang, SH, Katim URC Resmob Polres Minahasa.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Minahasa, untuk mengetahui motif dan keterlibatan para pelaku.
Pihak Polres Minahasa menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan status hukum berdasarkan alat bukti yang sah.(ian)




