Kabur Saat Penyelidikan, Buron Kasus Rudapaksa Anak Kini Ditahan di Polsek Beo Talaud

KORANMETRO.COM- Upaya pelarian, AM, tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur, yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud, terhenti di tangan polisi.

AM diamankan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut, pada Kamis (23/7/2026) malam, setelah kabur dari kejaran petugas selama kurang lebih 5 bulan lamanya.

Bacaan Lainnya

Tersangka AM melarikan diri saat proses penyelidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan dirinya, sementara berproses. AM diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun. Kasus ini terjadi pada bulan Februari 2026.

Saat proses penyelidikan berlangsung, tersangka diketahui melarikan diri sehingga menyulitkan upaya pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik.

Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Kabupaten Kepulauan Talaud pada Minggu (26/7/2026), dan langsung diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Beo untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dwi Yatmoko, menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak setiap kasus kekerasan terhadap anak.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, terlebih kejahatan yang menyasar anak-anak dan perempuan. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri, kami akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dwi bilang, kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Polsek Beo guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Ia mengapresiasi sinergi antara Polsek Beo dan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut yang berhasil mengungkap keberadaan pelaku setelah berbulan-bulan dalam pelarian.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan kerja keras tim. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan