Pindah ke Nasdem, Kader PD: Itu Hak Politik GSVL

Politik, Manado219 views

Zulkifli Dukalang

 

METRO, Manado – Keputusan DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA akrab disapa GSVL meninggalkan Partai Demokrat yang membesarkan dirinya selama ini dan pindah ke Partai Nasedem dinilai ikut mengguncang konstalasi politik bukan hanya di daerah saja bahkan hingga ke nasional.

 

Bahkan dikabarkan Ketua DPD PD Sulut Vicky Lumentut telah diberhentikan dari Ketua DPD PD Sulut oleh DPP-PD.
Menyikapi hal tersebut, Kader PD Kota Manado Zulkifli Dukalang yang saat ini menjabat Sekretaris PAC Demokrat Tuminting mengatakan, jika benar Ketua DPD-PD Sulut Pak Vicky Lumentut hijrah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem), itu merupakan hal yang tidak asing lagi di dalam dunia perpolitikan dan itu pun terjadi di sejumlah Partai Politik lain.

“Itu merupakan hak politik Pak Vicky Lumentut untuk berpindah ke Partai lain. Dan saya, sebagai kader Partai Demokrat, mendukung sikap gentle yang diambil oleh Pak Vicky Lumentut dengan hak politiknya. Karena seorang politisi handal seperti Pak Vicky Lumentut, pasti telah memperhitungkan langkah politiknya kedepan,” ujar Zulkifli Dukalang.

Dikatakannya, sudah menjadi konsekuensi bagi seorang kader partai, ketika berpindah partai lain dan diberhentikan dari kepengurusan partai sebelumnya.
Lanjut Dukalang, terkait isu yang berhembus bahwa Pak Vicky Lumentut akan dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan dana bencana Banjir Bandang tahun 2014 di kota manado oleh Kejaksaan Agung. Jangan dikait-kaitkan dengan berpindahnya Pak Vicky Lumentut ke Partai Nasdem.

“Hal yang wajar ketika seorang kepala daerah (Walikota) Pak Vicky Lumentut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung, terkait dana bencana banjir bandang Tahun 2014 lalu. Karena saat terjadinya bencana banjir bandang tersebut, Pak Vicky Lumentut adalah Walikota manado. Jangan dikaitkan dengan berpindahnya Pak Vicky Lumentut ke Partai Nasdem, itu keliru menurut saya,” tandasnya.

Penulis: Reymond Fransisco

Komentar