Paripurna DPRD Minut Bahas Ranperda Pemerintahan Desa, Joune Ganda: Desa Fondasi Kemajuan Daerah

KORANMETRO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Vonny A. Rumimpunu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyampaikan menegaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan desa merupakan langkah strategis karena desa menjadi fondasi utama kemajuan daerah dan ujung tombak pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Rapat diawali dengan pembukaan sidang oleh Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I Edwin Maurits Nelwan dan Wakil Ketua II Cynthia Imelda Erkles. Kemudian dilanjutkan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Ranperda bersama pemerintah daerah. Setelah itu, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya dan keputusan DPRD untuk menerima subtansi ranperda yang dibacakan Sekretaris Dewan DPRD Minahasa Utara Jackson Ruaw. Serta sambutan Bupati Minahasa Utara dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa desa memiliki peran sentral dalam pembangunan daerah. “Desa merupakan garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pusat pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kemajuan Kabupaten Minahasa Utara sangat ditentukan oleh kemajuan desa-desa yang ada di dalamnya,” tegas Bupati Joune. 

Ia menjelaskan Ranperda Pemerintahan Desa disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan regulasi nasional dengan kebutuhan masyarakat. “Rancangan peraturan daerah tentang Pemerintahan Desa ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut. Regulasi ini menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Bupati juga memaparkan sejumlah poin penting yang diatur dalam Ranperda, mulai dari kepastian struktur pemerintahan desa, mekanisme pemilihan Hukum Tua, masa jabatan Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama delapan tahun dengan ketentuan maksimal dua periode, hingga penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Hukum Tua dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan. Ranperda turut mengatur profesionalisme aparatur desa, mekanisme pemilihan Hukum Tua secara demokratis, ketentuan netralitas aparatur sipil negara yang mencalonkan diri sebagai Hukum Tua, serta prosedur pengisian kekosongan jabatan guna menjamin keberlangsungan pemerintahan desa.

Menurut Joune Ganda, seluruh substansi dalam Ranperda tersebut dirancang untuk memperkuat kualitas pemerintahan desa sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menutup penyampaiannya, Bupati mengajak DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa sebagai landasan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperluas pemberdayaan masyarakat. Ia optimistis regulasi tersebut akan mendorong lahirnya desa-desa yang mandiri, maju, dan sejahtera, sehingga mampu menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Minahasa Utara.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan