Rapat koordinasi KPU, Bawaslu dan Parpol di Minut. (Ist)
METRO, Airmadidi – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Partau Politik di Kabupaten Minahasa Utara akhirnya menyepakati soal pasangan alat peraga kampanye (APK) .
Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi, Selasa (23/10/2018) di kantor KPU Minut. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Minut Stela Runtu didampingi Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, telah disepakati batasan tentang jumlah dan ukuran APK berupa baliho dan spanduk yang akan disiapkan pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Adapun ukuran Baliho yang sudah disepakati disiapkan oleh KPU adalah 3X4 meter dan spanduk 1,5X6 meter. Sementara baliho yang akan disiapkan oleh Parpol yakni ukuran 4X7 meter dan spanduk 1,5X7 meter. “Kalu lewat dari ukuran maksimal yang disepakati, maka siap kami turunkan. Sementara untuk APK jenis bendera parpol yang akan di pasang di rumah wajib ada surat ijin dari pemilik lahan dan dilaporkan ke KPU dan harus ada tembusan ke Bawaslu,” jelas Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy seraya menambahkan jika untuk ketentuan setiap desa hanya bisa diperbolehkan pemasangan 5 baliho dan 10 spanduk.
Sementara itu Komisioner KPU, Hendra Lumanauw mengingatkan sesuai tahapan Pemilu, pemasangan APK pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Untuk pelaksanaan pemasangan APK tingkat kabupaten/kota sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam Pemilu 2019 didalamnya menyatakan jika KPU menyiapkan balioho paling banyak 10 buah untuk setiap pasangan calon dan 16 buah spanduk serta 16 buah untuk calon anggota DPD. “Saya minta apa yang sudah menjadi ketentuan KPU dan hasil kesepakatan dalam rapat ini bisa dijalankan tanpa ada kecurangan,” tuturnya.
Penulis: Agust Randang
Komentar