Foto Ilustrasi (ist)
METRO, Sangihe – Ketika akan melayani pria lain dalam berhubungan intim, UM (21) warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Sangihe dibandrol Rp 500 ribu. Sadisnya, harga tersebut ditetapkan oleh lelaki ZA alias Jul (23) yang tak lain adalah suami sah UM.
“Harga ditetapkan suaminya sebesar Rp 500 ribu sekali melayani. Pernah dibayar hanya Rp 300 ribu, anak saya dianiaya oleh suaminya,” cerita UM yang juga ibu korban, Kamis (25/10/2018).
Korban sendiri mengaku jika dirinya telah melakukan hubungan badan dengan pria lain atas dasar paksaan sang suami.
“Awalnya saya menolak, tapi karena selalu dintimidasi jika tidak menurutinya. Uangnya langsung diambil (pelaku, red),” tambah korban, Kamis (25/10/2018).
Kapolsek Tahuna melalui Kanit Reskrim Bripka Novi Manangkabo membenarkan hal tersebut. Menurutnya laporan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penulis: Ridwan Machmud
Komentar