KPU Minahasa Ingatkan Parpol Taati Aturan Soal APK

Rendy Suawa

 

METRO, Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa kembali memberikan kepada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu mengenai aturan tentang Alat Peraga Kampanye (APK). Dimana Parpol diharapkan untuk dapat mentaati hal tersebut.
Hal itu dikarenakan KPU baru sama mendapati rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa soal rekomendasi 141 APK Ilegal. Sehingga dalam menyelesaikan masalah ini tinggal ketaatan Parpol dalam menjalankan aturan terkait.
“Marilah bersama taat dengan aturan. Kiranya Parpol pun bisa selalu mengingatkan kepada para Calon Legislatif (Caleg),” tukas Koordinator Divisi Hukum KPU Minahasa Rendy Suawa.
Walau menurutnya rekomendasi Bawaslu akan diteruskan oleh KPU kepada Pemkab Minahasa. Namun hal terpenting adalah kesadaran bersama dalam menjalankan aturan terkait.
“Ini bukan saja soal mentaati aturan, tapi juga bagaimana Parpol dan politisinya menjalankan Politik dengan etika,” jelasnya.
Apalagi menurutnya sudah jelas pemasangan APK akan ditentukan pada beberapa titik.
“Meski sekarang sudah masa kampanye tapi semua ada aturannya,” tambahnya.
Oleh karena itu Suawa mengharapkan seluruh Parpol bisa memperhatikan hal tersebut. Sehingga nantinya seluruh proses Pemilu 2019 di Kabupaten Minahasa bisa berjalan dengan baik.

Penulis: Marcelino

Komentar