Anggota DPR RI Jerry Sambuaga
METRO, Manado – Anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara, Jerry Sambuaga angkat bicara tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren yang turut mengatur tentang katekisasi dan sekolah minggu.
Dia mengaku sebagai orang pertama yang melayangkan protes tentang dua hal ini yang tercantum dalam pasal 69 dan 70 dalam RUU Pesantren.
“RUU ini jangan sampai membuat kegaduhan. Yang mengatur soal pesantren itu bagus, pemerintah memberi perhatian. Apalagi pesantren memberikan kontribusi besar untuk Indonesia. Tapi jangan sama ratakan dengan sekolah minggu dan katekisasi,” tukasnya.
Sambuaga menjelaskan, dirinya berada di Komisi 1 DPR RI sementara RUU Pesantren berada dalam tupoksi Komisi VIII. Meski begitu dia merasa punya tanggung jawab moril dan perlu menyuarakan tentang dua pasal dalam RUU ini.
“Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Golkar, satu fraksi dengan saya. Saya langsung berkoordinasi terkait RUU ini. Kalau bisa, jangan sampai Pasal 69 dan 70 bisa menjadi undang-undang,” katanya.
Jerry melanjutkan, ada kemungkinan besar dua pasal yang mengatur tentang katekisasi dan sekolah minggu dalam RUU Pesantren tak akan berlanjut. Pasalnya pihak eksekutif telah membuat draf sandingan yang mengakomodasi suara-suara masyarakat dalam polemik RUU ini.
Dia berjanji akan mengawal perkembangan RUU ini terutama pasal 69 dan 70.
“RUU ini masih di baleg, kemungkinan besar akan dibahas setelah reses 19 – 20 November. Kami akan kawal ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) sudah menyatakan sikap dan keberatan atas dua pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang merupakan bagian dari tata ibadah umat Kristiani. (REY)
Komentar