Jack Paruntu.
METRO, Airmadidi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara dalam waktu dekat akan menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Menurut Plt Kadis PM-PTSP Minut Jack Paruntu SE, penerapan OSS ini sesuai kebijakan pemerintah pusat. “Untuk itu kami sudah melakukan studi banding di BKPM pusat dan akan segera diterapkan di Minut,” ungkap Paruntu, Senin (18/03/2019).
Lanjutnya dari 46 izin yang didelegasikan di Dinas PM-PTSP Minut, masih akan dibahas dan dikonsultasikan lagi apa saja yang sudah bisa diterapkan dalam OSS.
“Tentunya akan dibahas bersama instansi teknis. Karena kami delegasi sedangkan teknisnya ada di instansi teknis. Tergantung kesiapan instansi teknis, karena dasarnya dari rekondasi instansi teknis,” jelas Paruntu, seraya menambahkan penerapan OSS tersebut untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha sehingga alurnya tidak terlalu panjang dan tak perlu bolak-balik.
Lanjut Kadis tentunya diharapkan dengan penerapan OSS ini akan semakin banyak pengusaha berinvestasi di daerah ini. “Dampaknya akan meningkatkan perekonomian daerah ini dan sejalan dengan visi dan misi Bupati. Dalam waktu dekat tahun ini kami akan terapkan itu,” pungkasnya.(RAR)
Komentar