Aksi demo di Kantor PN Airmadidi, kemarin.
METRO, Airmadidi – Warga pemilik lahan kavling di depan taman SBY, Kelurahan Airmadidi Atas yang terkena proyek jalan Tol Manado-Bitung menggelar aksi demo di Pengadikan Negeri Airmadidi, Selasa (26/03/2019).
Mereka menuntut dibayarkannya uang konsinyasi. Menurut kuasa hukum Maria Pangemanan SH bahwa, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut telah mengeluarkan rekomendasi pembayaran ganti rugi kepada 17 pemilik lahan di depan taman SBY tersebut.
“Kami meminta agar Ibu Ketua PN Airmadidi segera membayarkan uang konsinyasi sesuai rekomendasi BPN Sulut Desember 2018 lalu. Itu adalah hak para pemilik lahan dan PN hanya tempat penitipan uang ganti rugi,” tegas Pangemanan.
Lanjutnya pada Oktober 2018 Polda Sulut telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) laporan dari Hilda Awuy karena tidak cukup bukti.
Menurut Pangemanan pihaknya mengajukan permohonan kepada Ketua PN Airmadidi untuk pencabutan gugatan Kepada Majelis Hakim Perdata nomor 225/Pdt.G/2018/PN AMD dan nomor 205/Pdt.g/2018/PN AMD. “Kami sepenuhnya mendukung pembangunan jalan tol, hanya saja kami meminta agar pembayaran ganti rugi segera dituntaskan,” pungkasnya dan warga.
Menurut satu pemilik lahan Debie Yanti, dirinya membeli lahan dari Josephine Rompas-Awuy Maret 2013. “Transaksi pembelian kavling tersebut dilengkapi dengan Akta Jual Beli yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Ini merupakan harta bersama keluarga Rompas Awuy bukan keluarga Awuy,” jelas Debie.
Pangemana menuding PN Airmadidi sengaja mengulur waktu pembayaran ganti rugi seakan-akan memberi kesempatan bagi Hillda Awuy untuk melayangkan gugatan. Bahkan gugatan yang sudah ada beberapa kali dirubah karena perunahan alamat. “Seharusnya dibuat dan dimasukan gugatan baru. Bukan hanya merubah yang sudah ada,” tukas Pangemanan.
Warga pemilik 17 bidang kavling tersebut mengancam akan memblokir lahan yang kini sudah berubah menjadi akse ke pintu tol.
Sementara itu Ketua PN Airmadidi Nova Laura Sasube SH MH melalui Humas Adiyaksa DP SH MH yang menerima perwakilan pendemo yakni Kuasa Hukum Maria Pengemanan SH dan Korlap Charles Tompunu menyatakan akan menindaklanjuti hal ini. “Kami terkendala dengan relaas pemanggilan karena ada beberapa yang berdomisili di Papua dan Jakarta,” aku Adiyaksa.(RAR)
Komentar