Selvie Paat
METRO, Manado – Kepala UPTD PPD Tomohon, Selvie Paat Kamis (04/04/2019) membenarkan adanya aksi blokir kendaraan bermotor oleh oknum tertentu di wilayah kerjanya.
Paat pun secara tegas menyatakan bahwa hal-hal yang menghambat penerimaan negara bisa diproses hukum.
“Hambat pembayaran pajak bisa diproses hukum,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan banyaknya wajib pajak di wilayah Kota Tomohon yang mengeluhkan pemblokiran data kendaraan bermotor milik mereka yang baru diketahui saat akan membayar pajak.
“Saya akan membayar secara online dengan berdasarkan kode bayar di aplikasi Bapenda Sulut, tapi tidak bisa dilakukan saat sudah di Bank SulutGo, katanya kendaraan bermotor saya sedang diblokir polisi,”ujar salah satu wajib pajak yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Hal ini tentunya berdampak buruk bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Tomohon.
Dan menjadi modus mempertebal kantong pribadi oleh oknum petugas yang ditugaskan di UPTD PPD Tomohon, namun secara jelas menghambat masuknya dana bagi kas daerah yang harus segera di atasi.
Paat menambahkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan melaporkan permasalahan kepada Kepala Bapenda Sulut.
“Masalah yang ada sudah dikoordinasikan dengan polisi dan dilaporkan ke pimpinan, solusi pun sudah disiapkan untuk meningkatkan penerimaan PAD,”ujar Paat.
Sementara itu, soal pemblokiran karena harus balik nama kendaraan bermotor, alumni Fakultas Pertanian Unsrat Manado ini mengatakan bahwa ada aturan yang berlaku.(ctg)
Komentar