PDIP Sulut Tolak PSU

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi, Denny Kaunang SH dan Jelly Dondokambey saat konferensi pers.

METRO, Manado- DPD PDIP Sulawesi Utara melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi, Denny Kaunang SH dan Jelly Dondokambey menyampaikan penolakan terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan, Sabtu (27/4/2019).

Alasan penolakan tersebut, menurut Kaunang dan Dondokambey adalah menanggapi surat dari KPU Sulut No 172/PL.02.6-SD/71/Prov/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 terkait PSU.

Menurut keduanya, PDIP menerima surat dari KPU tidak secara langsung tetapi hanya melalui media sosial, tepatnya di  Grup WA dalam Pemilu 2019 ditujukan kepada LO (Laisen Officer) Partai Politik pada Kamis (25/4/2019) sekira pukul 18.53 WITA.

Lanjut mereka, setelah membaca dan mempelajari isi surat, dengan tegas PDIP menolak digelarnya PSU serentak yang akan dilaksanakan di 53 TPS di 12 kabupaten/kota yang ada di Sulut.

”Menjadi alasan kami menolak pelaksanaan PSU di 12 kabupaten/kota tersebut adalah bahwa dasar penetapan PSU yang dikeluarkan oleh KPU Sulut berdasarkan rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota serta Panwas Kabupaten,” ungkap mereka dalam konferensi pers yang digelas di Sekretariat DPD PDIP Sulut, Jumat (26/4/2019) sore.

Diakui kedua pengacara ini, bahwa saat pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS sudah ada penyelenggara pemilu yaitu KPPS, Pengawas TPS dan PPL.

”Saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, seharusnya KPPS selaku penyelenggara pemungutan suara harus menolak pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 60 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap mereka lagi.

Keduanya menegaskan juga saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung seharusnya Pengawas TPS menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum.

“Sangat ironis, semua TPS yang direkomendasikan pemungutan suara ulang oleh Bawaslu, seharusnya Pengawas TPS/PPL sudah harus keberatan dan menyelesaikan masalah pemilihan TMS di saat masih dalam proses penyelenggaraan pemungutan suara di TPS. Hal ini merusak dan membahayakan proses demokratisasi di Sulut,” pungkas Kaunang, sambil menyatakan surat penolakan ini telah disampaikan ke KPU dan Bawaslu Sulut. (YSL)

Komentar