Polsek Dimembe Gulung Komplotan Pencuri Sapi

Komplotan pencuri sapi lintas daerah yang ditangkap Polsek Dimembe.

 

 

 

 

METRO, Airmadidi – Polsek Dimembe berhasil menggulung komplotan pencuri ternak sapi yang selama ini beraksi antar daerah, Selasa (11/06/2019) lalu. Enan pencuri dan seorang penadah berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing FR alias Fitri (46) warga Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken, PP alias Peter (33) warga Desa Lopana I, Kecamatan Amurang Timur, SA alias Suprianto alias Opal (27) warga Desa Kwangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, FP alias Fadly alias Adi (24) warga Desa Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, DS alias David (25) warga Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat, perempuan VR alias Vera (35) warga Desa Kawangkoan baru, serta RG alias Riswanto alias Ade (35) warga Kelurahan Singkil 1, Kecamatan Bunaken.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Jefri RP Siagian SIK melalui Kapolsek Dimembe AKP Edy Susanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Iwan Towani menyebutkan pengungkapan kasus pencurian ternak sapi yang sudah meresahkan masyarakat ini berawal dari laporan laporan Polisi nomor LP/ 174/VI/ 2019/Sek-Dmb, tanggal 10 Jun 2019. Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian satu ekor sapi
betina warna merah berumur empat tahun milik dari Abigael Dungus yang diikat di perkebunan Desa Laikit, Kecamatan Dimembe.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Polsek Dimembe dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dalam penyelidikan itu polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lelaki Fitri yang diketahui sebagai residivis pencurian sapi sedang berkeliaran di Desa Laikit bersama teman-temannya. Informasi itu kemudian dikembangkan polisi dengan mendatangi lelaki Fitri yang diketahui baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Polisi pun mendatangi Fitri yang saat itu sedang minum kopi bersama temannya lelaki Peter warga Desa Lopana Amurang di rumah keluarganya.

Dalam pengembangan polisi mengamankan empat rekan mereka yaitu Suprianto alias Opal juga seorang residivis, Fadly alias Adi, David, dan seorang perempuan Vera, serta penadah sapi-sapi curian yaitu lelaki Riswanto alias Ade. Dari penyelidikan diketahui sebelum beraksi para pelaku mengunakan kenderaan sewa pada malam hari mensurvei lokasi tempat warga mengikat sapinya. Setelah dilihat situasinya aman, para pelaku  langsung membanting sapi tersebut dan mengikat kedua kakinya dengan tali dan kemudian memasukannya dalam kenderaan.

“Dalam aksinya para tersangka sering berganti-ganti pasangan dan kendaraan. Setelah berhasil mencuri, para pelaku langsung menghubungi melalui handphone lelaki Riswanto  alias Ade sebagai pembeli,” papar Kapolsek dan Kanit Reskrim.

Setelah menerima sapi-sapi curian itu Ade langsung memotongnya dan dijual ke Pasar Bersehati.

“Dari pengakuan Adi sapi yang dibelinya dari para tersangka berjumlah sekitar 12 ekor,” ungkap Susanto dan Towani. Lanjut Kapolsek selain itu pihaknya juga masih memburuh salah seorang penadah yang masih buron.

Diungkapkan Kanit Reskrim, dari pengakuan pelaku sudah melakukan pencurian tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Minut. Diantaranya wilayah Polsek Dimembe yaitu, di Desa Klabat, Desa Laikit, Desa Paniki Atas, Desa Wusa. Kemudian di wilayah Polsek Likupang yaitu Desa Werot. Polsek Airmadidi yaitu
Perum Suzuki Desa Watutumouw dan wilayah Polsek kauditan yaitu di BY pass Kauditan. TKP di luar Minut yaitu wilayah hukum Polresta Manado diKelurahan Tongkaina, Karpet Biru, Desa Warembungan dan Bailang. Wilayah Hukum Polres Minsel ada tiga TKP dan  Amurang wilayah hukum Polres Bitung yaitu di Kelurahan Kumeresot.(RAR)

Komentar