Sihombing: TP4D Bukan Pelindung Koruptor, Tapi Mencegah Tipikor

Noprianto Sihombing SH MH

METRO, Tondano – Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Fien Ering melalui Kasie Intelejen Noprianto Sihombing SH MH menegaskan bahwa Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bukan sebagai pelindung Koruptor. Melainkan kehadiran Tim itu untuk mencegah adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“TP4D dibentuk dan hadir bukan sebagai pelindung koruptor, namun untuk mencegah terjadinya Tipikor dalam penggunaan uang negara,” tegas Sihombing dalam sosisalisasi pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan tahun 2019, Senin (7/10/2019).

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan tugas bahwa TP4D melihat apakah ada kekurangan dipekerjaan maupun diadministrasi maka harus dilengkapi, atau lainnya. Namun jika memang sudah ada unsur Tipikor maka Kejaksaan tak segan dan mentolerir lagi mengambil tindakan untuk diproses hukum
Begitu juga dengan pengawasan DAK fisik bidang pendidikan adalah sebagai upaya pencegahan Tipikor dalam pegelolaan dana yang baru saja disalurkan sepekan lalu.

Karena kehadiran TP4D dalam pengawasan ini adalah untuk mendampingi setiap aparat pemerintahan yang meminta pendampingan agar bekerja sesuai dengan peraturan berlaku. Sehingga aparat pemerintah pengguna uang negara tidak bermasalah hukum karena bekerja sesuai aturan.
“Kiranya para Kepsek penerima dapat mempedomani Permendikbud nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang,” tambahnya dalam sosialiasi yang ikut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Riviva Maringka.

Bagaimana cara mempedomaninya, Kepsek harus memiliki Permendikbud itu agar ada acuan untuk melaksanakan pekerjaan. Terlebih harus dilakukan dengan cara Swakelola yang sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Saya ingatkan saja bahwa bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai Spek. Karena itu harus dijadikan acuan utama,” jelas Sihombing sambil menjelaskan jika bahwa ada juga soal Inpres mengenai pencegahan Tipikor.

Ditambahkan Sihombing bahwa setiap pengelolah harus membuat Laporan Pertanggungjawaban secara falid, bukan mengada-ada apalagi fiktif.
“Jika lalu kami menangani sejumlah kasus korupsi, namun kini mengawal supaya tak terjadi lagi dengan konsep TP4D,” pungkasnya.(cel)