Kejari Minahasa Musnahkan Shabu, Obat Keras dan Sajam

pemusnahan barang bukti di Kejari Minahasa

METRO, Tondano – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah mendapat putusan hukum tetap di pengadilan. Pemusnahan dilakukan di Kejari Minahasa, Rabu (29/1/2020).


Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kasi Intel Norpianto Sihombing SH MH mengatakan pemusnahan didasarkan atas putusan pengadilan.
Dikatakannya barang bukti yang dimusnahkan terkait tindak pidana dalam Undang – undang (UU) Narkotika, UU Kesehatan, Pembunuhan serta Senjata Tajam (Sajam).


Sementara Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Cristhyana Olivia Dewi SH MH menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa Shabu, Obat Keras dan Sajam.


Untuk Narkoba jenis Shabu terdiri dari tiga paket yakni 0,28, 0,28, 0,35 dengan berat keseluruhan 0,91 gram.
Sedangkan untuk obat keras jenis THD terdiri 15 tablet warna kuning serta 10 tablet putih.
“Sajam berasal dari perkara pembunuhan dengan pasal 338 KUHP ada 3. Sedangkan perkara kepemilikan Sajam ada 10,” pungkasnya.(cel)