855 Liter Captikus Dimusnahkan Polres Minut

 Ratusan liter captikus hasil operasi dimusnahkan.

 

 

 



METRO, Airmadid – Sebanyak 855 liter minuman keras tradisional captikus yang dijaring jajaran Polres Minahasa Utara dalam razia beberapa waktu lalu dimusnahkan, Selasa (03/03/2020).


Kapolres Minut AKBP Grace Krisna Rahakbau SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Fandi Ba’u mengungkapkan, sekitar 855 liter atau 1.200 botol miras jenis cap tikus yang dimusnahkan itu adalah hasil operasi dari Polsek Likupang bersama Satuan Narkoba Polres Minut di pelabuhan Munte Likupang pada 26 Januari lalu.
“Ratusan liter miras jenis captikus ini akan dikirim ke pulau Sangihe dengan modus bantuan untuk korban bencana,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, pemusnahan babuk ini memang perlu dilakukan agar tidak berkembang opini di masyarakat jika miras tersebut sudah dipergunakan oleh aparat kepolisian.
“Pemusnahan ini sudah lama direncanakan, tapi banyak tugas sehingga baru bisa dilaksanakan saat ini. Harus dimusnahkan jangan sampai warga berpikir polisi yang gunakan,” tegasnya.


Rahakbau mengingatkan jajarannya agar menjauhi miras sesuai arahan Kapolda Sulut, Irjen Pol Royke Lumowa. Karena sanksi tegas akan diberikan kepada anggota polisi yang kedapatan mabuk atau terlibat miras.
“Anggota polisi harus memiliki SDM yang unggul sehingga tidak boleh miras. Kalau miras, bisa turun pangkat dan dimutasi karena ada 6 polres baru yang siap menunggu,” jelas Rahakbau.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi miras. Sebab, jika kelebihan miras, nantinya bisa berujung pada tindakan kriminal.
“Kami sudah mendata semua penjual miras. Jika ada tindakan kriminal akibat miras, penjual miras yang ada dekat dengan lokasi kriminal akan terlebih dahulu kami mintai keterangan,” tegas Kapolres.

Pemusnahan barang bukti (Babuk) miras jenis captikus yang dijaring Polsek Likupang bersama Satuan Narkoba Polres Minut itu dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Minut Ir.Jemmy Kuhu MA dan Kajari Fenny Widyastuti SH MH, Pengadilan Airmadidi dan FKUB.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Minut, Iptu Fandi Ba’u mengungkapkan 1.200 botol captikus itu diamankan saat akan diselundupkan ke Talaud melalui pelabuhan Munte, Likupang Barat. Ratusan botol miras itu dikemas dalam 50 kardus.

“Pelaku SBK alias Swengly warga Sangihe sudah disidang dan divonis denda sesuai Perda Miras,” jelasnya.(RON)

 

Pos terkait