Ranperda RTRW Diajukan ke DPRD

METRO, Tomohon – Wakil Walikota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan (SAS), menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dalam rangka pengajuan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2020-2040.

Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD, Selasa (19/01/2021), dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL.

Wawali menjelaskan, rancangan peraturan daerah tentang RTRW ini, luas Wilayah Kota Tomohon adalah sebesar 169,1 kilometer persegi atau 16.910 hektar. Data luasan ini sebagaimana Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang batas Daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.

“Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon terdiri dari tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, kawasan strategis wilayah kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota,” ujar SAS.

Lanjut dia, dalam rancangan peraturan daerah ini terdapat rencana struktur ruang wilayah kota tomohon yang terdiri atas, Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang terbagi atas Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dan Pusat Lingkungan (PL). Sistem jaringan prasarana kota yang terdiri atas sistem jaringan prasarana transportasi, sistem jaringan prasarana energi, sistem jaringan prasarana telekomunikasi, sistem jaringan prasarana sumber daya air dan infrastruktur perkotaan.

“Luas kawasan lindung sebesar 5.198,81 hektar. Terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan rawan bencana, kawasan cagar budaya, ruang terbuka hijau dan kawasan lindung geologi.

Luas kawasan budidaya sebesar 11.623,55 hektar terdiri dari kawasan hutan produksi terbatas, kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan hutan rakyat, kawasan pertahanan dan keamanan,” jelas Wawali.

Dia menambahkan, selain pola ruang, dalam rancangan RTRW Kota Tomohon juga terdapat kawasan strategis Kota Tomohon, yang terdiri atas kawasan strategis Nasional di Wilayah Kota Tomohon. Yaitu kawasan strategis pariwisata nasional Tomohon-Tondano dan sekitarnya, kawasan strategis kota yang terdiri dari kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya dan kawasan strategis dari sudut kepentingan kepentingan pendayagunaan sumber daya alam.(05)

Komentar