Gasak Perhiasan Penumpang, Oknum Sopir Taksi Diringkus Waruga

Oknum sopir taksi diserahkan ke Polsek Dimembe.

 

 

 

METRO, Airmadidi – Seorang oknum sopir taksi Bluebird, lelaki MBK alias Marlon (38) warga Kecamatan Wanea, Kota Manado terpaksa ditangkap Tim Khusus (Timsus) Waruga Polres Minahasa Utara, Kamis (21/01/2021). Pasalnya oknum sopir taksi itu nekat mencuri perhiasan emas milik penumpangnya yaitu wanita Juwita Tresye Manua (29) warga Desa Laikit, Kecamatan, Dimembe, Minut.

Senagaimana informasi yang dirangkum dari Polres Minut, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 08.30 WITA. Peristiwa itu berawal ketika korban Juwita yang baru datang dari Kota Makasar dengan pesawat Citylink hendak pulang ke Desa Laikit dengan menumpang taksi Bluebird bernomor polisi DB 1513 LK dengan nomor lambung MD 169 yang dikemudikan lelaki Marlon. Saat melewati ruas jalan Desa Dimembe korban singgah di ATM BRI samping Polsek Dimembe untuk mengambil uang. Namun saat kembali naik taksi itu, Juwita kaget melihat sopir taksi sedang memegang dan membongkar tas miliknya. Kontan korban langsung menanyakan kepada sopir taksi mengapa membongkar tasnya. “Kenapa bongkar – bongkar tas saya,” tanya Juwita kepada sopir taksi. Saat itu menjawab bahwa tas tersebut sudah jatuh dan diambilnya. Korban pun tidak curiga saat itu.

Nah, saat tiba di rumah, korban langsung memeriksa tasnya. Alangkah terkejutnya korban ternyata dompet berisi perhiasan emas dalam tasnya sudah terbuka. Celakanya dua buah gelang emas dan satu buah cincin emas yang diperkirakan senilai Rp 32 juta di dalam dompet itu sudah raib.

Saat itu juga korban Juwita langsung menghubungi anggota Timsus Waruga Polres Minut.

Mendapat informasi itu anggota Timsus Waruga Polres Minut yang dipimpin langsung oleh Katimsus Bripka Bobby Lakaoni bersama langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap sopir taksi Bluebird tersebut.

“Pada saat anggota Timsus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku, anggota Timsus mendapat informasi bahwa pelaku berada di areal Bandara Sam Ratulangi. Saat itu juga anggota Timsus langsung mengamankan pelaku,” tegas Lakaoni.

Lanjutnya dari hasil interogasi, pelaku Marlon mengakui bahwa dirinya yang mencuri perhiasan emas milik dari penumpang taksi perempuan Juwita tersebut. Pelaku mengaku kalai perhiasan emas tersebut  ditaruh di dalam pembungkus rokok dan disimpan di perkebunan Kelurahan Lapangan Lingkungan II untuk dijual. Tak buang-buang waktu anggota Timsus Waruga Polres Minut langsung menjemput barang bukti perhiasan emas.  “Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Dimembe untuk diproses lebih lanjut,” tegas Lakaoni.(RAR)

 

Komentar