Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu.
METRO, Airmadidi – Waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara tinggal seminggu. Sayangnya dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 61.272.600.000 ternyata baru Rp 71 juta yang disetor.
Hal itu diakui Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, Senin (15/02/2021). “Itikad baik sudah ditunjukan. Dari TGR sebesar Rp 61.272.600.000 sudah disetor Rp 71 juta,” tutur Mayuntu.
Namun demikian menurut Mayuntu BPK masih memberi waktu selama 60 hari sejak LHP diterima pada 23 Desember 2020 hingga 21 Februari 2021 nanti untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. “Jadi masih ada waktu seminggu. Kita lihat saja nanti,” tegas Umbase.
Lebih lanjut Umbase menyebutkan kalau hingga 21 Februari temuan-temuan atau TGR itu tidak bisa ditindaklanjuti maka ada konsekuensi hukumnya. “Konsekuensinya BPK akan membawa ini ke ranah hukum. Melihat jumlah TGR begitu besar, saya sangsi kalau bisa ditindaklanjuti,” tukasnya.
Sebelumnya dirinya mengakui temuan-temuan BPK itu karena dokumen yang diminta tidak bisa disiapkan oleh SKPD. Padahal setelah selesai pemeriksaan, BPK juga masih memberi kesempatan untuk dimasukan.
Sebagaimana informasi yang diperoleh TGR dana Covid-19 di Pemkab Minut sebesar Rp 61 miliar. TGR terbesar di Dinas Pangan sebesar Rp 57 miliar. Sedangkan sisanya ada di Sekretariat Daerah dan SKPD lain.(RAR)
Komentar