Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Keluarga di Jombang Beromzet Rp1 Miliar

Nasional270 views

METRO, Jombang- Polisi membongkar bisnis narkoba yang dilakukan satu keluarga selama dua bulan terakhir. Mereka bisa diringkus berkat penyamaran anggota polisi menjadi pembeli sabu.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan pihaknya sudah mengincar Joko Hariyanto (47) yang selama ini mengedarkan sabu. Salah seorang anggotanya dia tugaskan menyamar untuk membeli sabu ke Joko.

Penyamaran polisi pun berhasil memancing Joko. Tukang pahat patung batu tersebut diringkus di Jalan Raya Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang pada Rabu (17/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menyita 0,58 gram sabu dan uang Rp 700.000 dari tersangka.

“Joko mengaku sabu tersebut dibelikan istrinya,” kata Mukid kepada detikcom, Selasa (23/02).

Tak mau kehilangan buruannya, tim dari Satreskoba Polres Jombang menggerebek tempat tinggal Joko di Dusun Gambiran Selatan, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Dari penggerebekan pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB tersebut, polisi meringkus Anik Wijayanti (41), istri Joko.

“Istrinya kami tangkap dan mengaku membeli sabu dari putrinya. Mereka tinggal serumah. Saat itu putri dan menantunya Anik juga ada di rumah tersebut,” terang Mukid.

Saat itu juga polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) Eko Faris Handryanto (26) dan Valupi Widiawati (23). Eko merupakan menantu pasangan Joko dan Anik. Sedangkan Valupi putri kandung mereka.

“Joko dan Anik itu pemakai dan pengedar. Kalau anak dan menantunya itu bandar,” ungkap Mukid.

Benar saja, saat menggeledah rumah keluarga ini, polisi menemukan 408,93 gram sabu, 128.000 pil logo Y dan sebuah timbangan digital. Barang bukti narkoba tersebut nilainya mencapai Rp 1 miliar.

“Suami istri Eko dan Valupi ini sekali ambil sabu 500 gram. Ambilnya dengan sistem ranjau di Bypass Trowulan, Kabupaten Mojokerto (jalur arteri Surabaya-Madiun). Itu sudah berjalan sekitar dua bulan,” jelas Mukid.

Kini satu keluarga tersebut harus menginap di Rutan Polres Jombang. Joko dan Anik disangka dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Eko dan Valupi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman 20 tahun penjara sudah menanti mereka.(sumber: detik.com)

Komentar