Bawa Narkoba dari Palu, Sopir Truk Diamankan BNNP

METRO, Manado- Seorang sopir truk inisial DAR (24) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut karena kedapatan membawa dan menggunakan narkotika jenis shabu.

DAR diciduk 24 Februari silam, saat melintas di wilayah kecamatan Sinonsayang, kabupaten Minahasa Selatan dalam perjalanan dari Kota Palu, Sulawesi Tengah menuju Kota Manado, Sulawesi Utara. Dia mengendarai truk bermuatan beras.

“Dari informasi yang kita peroleh kemudian kita melaksanakan penyidikan lebih lanjut dan menangkap tersangka dengan nama DAR yang membawa 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih sekitar 1,8 gram,” ungkap Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor J Lasut MM dalam pres rilis yang digelar di kantor BNNP Sulut, Senin (1/3/2021).

DAR disinyalir menjadi kurir shabu yang berasal dari Kota Palu dan akan diantar kepada pemesan dari Kota Manado. Selain kurir, dirinya juga didapati sebagai pengguna narkoba.
“Dari tiga paket tersebut ternyata sudah digunakan sebagian oleh yang bersangkutan (DAR). Terbukti saat tes urin didapati dia positif (menggunakan narkoba),” ucap Lasut.

Kepala BNNP Sulut menegaskan akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini. Termasuk mencari identitas pemesan dari barang tersebut.

Karena kejadian ini, DAR terancam hukuman dan dijerat dengan undang-undang narkotika.

“Minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Lasut.

Sementara itu, DAR yang sempat diwawancara mengatakan telah menggunakan narkoba dari usia 21 tahun.(85)

Komentar