Kendaraan Dinas Harus Ditata Sesuai Perwako

METRO, Tomohon- Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH dan Wakil Wenny Lumentut SE, melaksanakan pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot).

Kegiatan ini bertempat di Lapangan Kantor Walikota Tomohon, Selasa (09/03/2021).

Dalam kesempatan itu, Walikota dengan tegas mengatakan bahwa kendaraan dinas harus ditata berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako), serta harus sesuai dengan aturan yang ada dalam penggunaannya.

Ditambahkan Wakil Walikota, bahwa kendaraan dinas harus dijaga dan dirawat, jangan dipindah tangankan. Karena kalau ditemukan digunakan anggota keluarga atau kerabat, maka kendaraan dinas akan ditarik.

Dalam kegiatan ini, diikuti seluruh pejabat yang menggunakan kendaraan dinas dan disaksikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Jemmy Ringkuangan Ap MSi. (05)

Komentar