Tim Jaksa Kejati Sulut Kandaskan Pra Peradilan Vonnie Panambunan

Kriminal531 views

METRO, Manado- Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara Sulut), kandaskan gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh Vonnie Anneke Panambunan.

Ini terjadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (19/04) kemarin.

Hakim Tunggal yang memimpin sidang ini, menolak gugatan Pra Peradilan Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, yang dilayangkan pemohon Vonnie Anneke Panambunan melalui Kuasa Hukum Moh Ridwan SH dkk.

“Sidang perkara Pra Peradilan ini sudah melalui 5 (lima) kali persidangan yakni pada tanggal 12 April sampai dengan 16 April 2021, dan pada Senin, tanggal 19 April 2021, telah dibacakan putusan,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut,A Dita Prawitaningsih SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Theodorus Rumampuk SH MH dalam press release ke harian ini.

Menurut Rumpuk, amar putusan adalah menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara adalah nihil.(06)

Komentar