Sejak Awal Tahun, Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp13,49 Miliar

Ekonomi238 views

METRO, Manado- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, hingga April tahun 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 13,49 miliar.

“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 8,8 miliar dan luka-luka Rp 4,15 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan turun sebesar 3,28 persen,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Pahlevi, kepada METRO, Selasa (11/05) sore.

Meskipun ada penurunan jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris, namun Pahlevi tetap menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, lengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” imbaunya.

Dijelaskan Pahlevi, setiap kasus laka lantas yang terjadi, petugas Jasa Raharja selalu memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

“Dari data tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” ungkap Pahlevi.

Menurutnya, bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit, pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta,” kata Pahlevi.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan STNK,” pungkas Pahlevi.(71)

Komentar