METRO, Manado- Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai melakukan pembahasan terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut tahun anggaran 2020, Rabu (16/6/2021) kemarin.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen itu, berbagai masukan disampaikan anggota Banggar. Salah satunya oleh Vonny Paat.
Ia mengingatkan soal tiga catatan penting yang disertakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020 Pemprop Sulut beberapa waktu allu.
“Opini WTP untuk Sulut ke 7 kalinya, patut dibanggakan dan menandakan kerja hebat dari Pemerintah Sulut, termasuk dengan kemampuan pemerintah yang tetap survive meski menghadapi pandemi Covid-19. Namun ada tiga catatan BPK yang harus dibereskan,” ungkap Paat.
“Yaitu Mekanisme dana BOS, penataan aset dan volume kerja,” tambah politisi PDIP itu.
Menjawab hal ini Ketua Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD ) sekaligus Sekprop Sulut, Edwin Silangen menjelaskan bahwa saat ini Pemprop sementara melakukan perbaikan penataan aset.
“Terutama aset tidak bergerak seperti tanah yang sedang disertifikasi. Untuk aset yang bergerak diklasifikasikan yang rusak, dan yang perlu dihapus. Demikian aset yang perlu dilengkapi data administrasi,” jawab Silangen.
Soal mekanisme Dana Bos dan pelaporannya, tegas Silangen sudah diingatkan kepada SKPD terkait agar tidak terulang lagi.
“Untuk Volume kerja, yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan pemgawasan internal,” tambah dia.
Untuk pemeriksaan ini ungkap Silangen, Pemprop Sulut diberi waktu 60 hari dan oleh Gubernur sudah diperintakam untuk menyelesaikan catatan BPK ini.
“Supaya tidak menimbulkan masalah lebih lanjut di kemudian hari,” tutupnya.(37)
Komentar