Pekerja Konstruksi PUPR di Sulut Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi471 views

METRO, Manado- Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi (Jakon) pada proyek APBN dari balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, masih sangat minim. Padahal pekerja di sektor tersebut memiliki resiko pekerjaan yang sangat tinggi.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, Mintje Wattu dalam kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi kepesertaan jasa konstruksi pada Balai dan Kementerian PUPR wilayah Sulut, di Hotel Luwansa Manado, Kamis (24/6) siang.

Dijelaskan Mintje, para pekerja di sektor jasa konstruksi memiliki resiko pekerjaan yang tinggi. Untuk itu harus dipastikan terlindungi sesuai dengan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

“Kita ingin memastikan para pekerja di sektor ini benar-benar terlindungi, sesuai Inpres Nomor 2 2021. Inpres ini diedarkan kepada semua kementerian dan pejabat sebagai pengawas langsung,” ujar Mintje.

Menurutnya, hingga kini baru 20 proyek pada balai di bawah Kementerian PUPR yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini yang rutin baru Balai Sungai dengan 13 proyek yang terdaftar. Bahkan sebelum ada Inpres Nomor 2, Balai Sungai rutin mendaftarkan proyek-proyek mereka,” kata Mintje.

Dijelaskannya, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja jasa konstruksi dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Manfaat yang diterima dari program JKK antara lain berupa santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. “Dan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta,” ungkap Mintje.

Di program JKm, menurut Mintje manfaat yang diperoleh berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. “Serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta,” jelasnya.

“Skema pembayaran iurannya berdasarkan nilai proyek. Hanya sekali bayar, sudah melindungi sampai proyek selesai,” imbuh Mintje.

Kasi Perdata Bidang Datun Kejati Sulut, Anneke Ansow menegaskan, seluruh badan usaha dalam proyek jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksana proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pada proyek pembangunan.

“Dalam hal ini seluruh Balai Kementrian PUPR yang ada di wilayah Sulawesi Utara, mewajibkan badan usaha jasa konstruksi menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ansow.(71)

Komentar