Tim Maleo Tangkap Pelaku Pencurian Barang Elektronik dan Uang

METRO, Manado- Kinerja keras Tim Maleo Unit III Polda Sulut, berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik dan uang tunai senilai Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Pelakunya yakni lelaki berinisial PH alias Panji (20), Warga Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (26/06) sore sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario.

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, awalnya Tim mendapatkan informasi dimana pada 24 Juni 2021 lalu di Kelurahan Bahu, Lingkungn III, Kecamatan Malalayang telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone jenis Vivo Y19 warna biru beserta uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).

Berdasarkan informasi surat perintah nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021 dan Laporan Pengaduan di Polresta Manado pada 26 Juni 2021, Tim yang di pimpin Kanit III Ipda Trivo Datukramat SH ini langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaanya, Tim kemudian langsung bergerak menuju lokasi tempat pelaku bersembunyi. Tanpa menunggu waktu lama pelaku yang diketahui seorang pengangguran ini langsung diamankan di tempat kediamanya tanpa ada perlawanan dengan barang bukti hasil curianya. Kemudian langsung di giring ke Polresta Manado guna proses lebih lanjut.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku tersebut sudah diamankan beserta dengan berang bukti, berupa satu unit handphone jenis Vivo Y19 warna biru. Sedangkan uang tunai dari hasil curianya sudah habis digunakan oleh pelaku. Pelaku tersebut akan segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Arifin.(33)

Komentar