Diskop-UKM Bolmong Gelar Sosialisasi Izin Usaha dan Perkoperasian

Totabuan176 views

METRO, Lolak- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM), melakukan sosialisasi terkait pengurusuan izin usaha dan perkoperasian kepada pelaku usaha, di Desa Labuan Uki, Kecamatan Lolak, bertempat di Balai Desa Labuan Uki.

Kepala Diskop-UKM Pemkab Bolmong, Ofir Ratu, sekaligus narasumber pada sosialisasi tersebut, dihadapan peserta yang juga anggota KSP Labuan uki, membahas seputar pemenuhan organisasi bagi anggota koperasi dan kepada pelaku usaha.

Dalam materinya, Ofir Ratu, menekankan untuk kegiatan KSP harus berlandaskan pada prinsip koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeeluargaan, kesepakatan, keterbukaan dan kebaikan bersama pengurus.

Menurutnya Kegiatan KSP harus sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 1992 dan nomor undang–undang nomor 21 tahun 2020, tentang cipta kerja khusus untuk KSP.

Tak hanya itu, bila KSP membuka cabang baru diluar wilayah maka harus ada izin dulu, dimana wilayah dimana tempat usaha dijalankan, yakni lewat Diskop dan UKM Kabupaten setempat.

“Jadi harus ada izin dulu dari Pemkab setempat dimana KSP itu dibentuk,” tutur Ofir, Rabu (07/07) kemarin.

Ia menegaskan, kepada manajer harus bertanggungjawab langsung kepada pengurus koperasi.

“Selain itu, pada penentuan bunga diputuskan melalui rapat anggota tahunan (RAT) jelasnya.

Ia juga menambahkan, bantuan melalui program kemitraan lingkungan, Lembaga penjamin dana bergulir.

“Harapan saya, kdepada pengurus supaya tetap bersama–sama untuk memajukan koperasi. Dan tentu KSP terus gelar RAT setiap tahun,” harap Ofir.(48)

Komentar