METRO, Tondano- Meski baru memasuki awal bulan Juli, namun capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah (UPTD-PPD) Minahasa telah tembus angka 45 persen. Hal itupun membuat mereka menjadi terbaik dua dalam capaian PAD se Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng dalam kunjungan kerja di kantor UPTD-PPD Minahasa, Kamis (8/7) kemarin. Atteng menambahkan berbagai upaya yang dilalukan oleh Samsat Minahasa dalam rangka meningkatkan antusias wajib pajak sangat baik.
Sehingga dari total target pendapatan pertahun sebesar Rp 77.164.184.00 hingga bulan Juli telah mencapai 45 persen dengan pendapatan sebanyak Rp 34.842.154.275. Terkait capaian ini, Ateng memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang telah melunasi pajak.
Selain itu Ateng menambahkan bahwa masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan di Sulawesi Utara (Sulut) bisa melalui fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Sulut Gorontalo (BSGo). Namun hal itu hanya berlaku bagi yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan di bawah lima tahun.
Sedangkan untuk pembayaran pajak diatas lima tahun dan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib melakukannya di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat.
Kebijakan itu dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur soal penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM merupakan salah satu upaya kami dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di kantor pelayanan publik,” kata Ateng.
Karena menurutnya, dengan cara itu maka masyarakat dan karyawan di UPTD bisa terhindar dari Covid-19. Yakni dengan mengurangi jumlah kedatangan masyarakat di kantor UPTD.
Semenetara itu kepala UPTD PPD Minahasa Christian Mingkid mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk itu. Seperti kunjungan kepada wajib pajak atau lebeling yang memiliki tunggakan, sosialisasi melalui media sosial serta komunikasi lewat selular yang menunggak.
Adapun restribusi yang ditarik berupa pajak kendaraan, denda pajak kendaraan, biaya balik nama dan pajak air permukaan. UPTD Minahasa pun terus melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.(38)
Komentar