METRO, Manado- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Thryhexypenidyl di Kota Manado. Dua lelaki RK (30), warga Desa Sea, Perum Griya Lestari lll, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minhasa dan MD (30), warga Kelurahan Wonasa, Singkil, Manado sebagai pengedar obat-obatan keras itu ditangkap, Selasa (24/08) sekitar pukul 22.00 WITA dan Rabu (25/08) sekitar pukul 12.00 WITA di dua lokasi berbeda.
Sebagaimana informasi yang dirangkum sesuai data dan laporan pihak kepolisian, awalnya Selasa (24/08) sekitar pukul 22.00 WITA Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang tepatnya di salah satu hotel sering terjadi transaksi jual beli obat keras yang diduga Thryhexypenidyl. Berdasarkan laporan tersebut tim langsung menuju lokasi yang di maksud. Setelah melakukan pengintaian akhirnya Tim Satres Narkoba mengamankan lelaki RK saat berada dalam. Saat digeledah polisi menemukan 100 butir obat keras yang diduga Thryhexypenidyl dalam bungkus rokok di saku celana lelaki RK. Kepada polisi RK mengakui obat-obatan tersebut diperolehnya dari lelaki MD.
Tim pun bergerak cepat memburu lelaki MD. Keesokan harinya Rabu (25/08) sekitar pukul 12.00 WITA, polisi menangkap lelaki MD di rumahnya, Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singkil. Saat digeledah, polisi menemukan 50 butir obat keras yang diduga Thryhexypenidyl dalam tas plastik hitam yang disembunyikan dalam kardus. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras dan kekompakan Tim Satres Narkoba sehingga dalam waktu satu hari berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras jenis Thryhexypenidyl. Di jalan Maruasey Malalayang ll, Kecamatan Malalayang tepatnya di salah satu hotel dan Jalan Beringin, Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singkil. Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti obat keras Thryhexypenidyl sebanyak 150 Butir. Kini kedua pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolresta Manado, selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa tersebut.(33)
Komentar