METRO, Manado- Lelaki JT alias Jendry (25), Warga Sindulang Satu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, bertato di lengan kiri ini kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin jenis pisau besi putih.
Penangkapan tersebut itu terjadi pada Kamis (26/08) dini hari sekitar pukul 00:00 WITA di Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan ll, Kecamatan Tuminting.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian penangkapan tersebut itu bermula, pada hari Rabu (25/08) sekitar pukul 23.30 Wita, awalnya Tim Mapan (Mapan dan Paniki) Polresta Manado sedang melaksanakan Patroli di Wilayah Tuminting tepatnya di Sindulang Satu, Lingkungan II.
Tim kemudian menemukan ada sekolompok anak-anak mudah yang sedang menggelar pesta miras, melihat hal tersebut. Tim kemudian melakukan pengeledahan badan terhadap sekelompok anak mudah tersebut.
Tiba-tiba menemukan salah satu Pemuda kedapatan membawa senjata tajam tanpa Ijin. Tanpa menunggu lama pemuda tersebut langsung di amankan di Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku tersebut sudah kami aman. Dan saat ini pelaku tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arifin.(33)
Komentar