METRO, Tondano- Pemkab dan DPRD Minahasa menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Minahasa 2021. Hal ini diharapkan dapat mempercepat Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran APBD 2021.
Nota kesepakatan ini ditanda tangani oleh Bupati Royke O Roring dan Ketua DPRD Glady Kawatu disaksikan Wakil Bupati Robby Dondokambey, Wakil Ketua DPRD Okteysi Runtu, Denny Kalangi, Sekda Frits Muntu dan para anggota dewan serta pejabat pemkab, Rabu (22/9) kemarin.
Bupati menyebutkan bahwa penandatangan nota kesepakatan ini
sebagai bukti sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif .
“Dengan ditandatangani nota kesepakatan ini eksekutif dan legislatif pada hakekatnya menunjukkan punya tangung jawab yang sama untuk tujuan keberhasilan pembangunan di Minahasa, ” kata Bupati dalam rapat paripurna.
Nantinya kata Bupati, Perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama akan menjadi pedoman bagi pemkab untuk menyusun Rancanga Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2021.
Diketahui, pada Perubahan APBD 2021, Pemkab Minahasa memproyeksikan adanya penurunan pendapatan sebesar Rp339juta dari total pendapatan sebelum perubahan Rp 1,252 Triliun lebih menjadi Rp 1,251 Triliun lebih.
Sementara perubahan belanja diproyeksikan naik sekitar Rp3,41 Miliar dari total belanja sebelum perubahan Rp 1,338 Triliun menjadi Rp 1,342 Triliun. Demikian juga penerimaan pembiayaan diproyeksikan bertambah sekitar Rp 3,481 Miliar dari total penerimaan pembiayan sebelum perubahan Rp 86 Miliar lebih menjadi Rp 90 miliar lebih.(38)
Komentar