Rampun Dibahas, Ranperda Disabilitas Segera Diajukan ke Kemendagri

METRO, Manado- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disabilitas telah rampung dibahas, Selasa (21/09). Bakal payung hukum bagi penyandang disabilitas itu akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah selesai dibahas, nantinya bisa maju pada tahap selanjutnya difasilitasi di Kemendagri,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Disabilitas, Melky Jakhin Pangemanan, saat diwawancara seusai pembahasan di ruang rapat lantai III, Kantor DPRD Sulut, Selasa (21/9/2021).

Setelah itu, akan sinkronisasi dan finalisasi untuk nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kita memang sudah target bulan Sepetember ini Ranperda Disabilitas selesai,” ujar MJP sapaan akrab Pangemanan.

Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut itu menjelaskan, dalam pembahasan ranperda ini ada cukup banyak usulan dan masukkan.

Dalam ranperda ini, kata MJP, ada pasal yang dibahas terkait dengan peran organisasi kemasyarakatan, di dalamnya juga rumah-rumah ibadah, dan pengelola rumah ibadah.

Dalam pasal ini mendorong pemerintah daerah untuk bisa memberikan dorongan kepada pengelola keagamaan, baik masjid, gereja dan lain sebagainya, untuk bisa memfasilitasi apa yang menjadi kerinduan dan kebutuhan dari saudara-saudara penyandang disabilitas.

“Disiapkan fasilitas yang mendukung, agar mereka (penyandang disabilitas) betul-betul bisa nyaman dalam konteks beribadah,” ujar MJP.

Misalkan, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ada bantuan melalui Brio Kesra. Bantuan-bantuan tersebut diberikan satu syarat bagi penerima pihak keagamaan, pengelola lembaga keagamaan untuk bisa menyiapkan dan memfasilitasi ketersediaan alat bantu bagi penyansang disabilitas ketika mereka melaksanakan peribadatan di masing-masing rumah ibadah.(37)

Komentar