METRO, Manado- Anak baru gede (ABG) yakni JT alias Jefta (16) dan AT alias Aditya (16), keduanya Warga Kelurahan Bumi Nyiur, Linkungan III, Kecamatan Wanea, diringkus Tim Macan Polresta Manado. Ini terjadi setelah keduanya kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (25/10) kemarin di ruas jalan Bumi Beringin, lebih tepatnya di kompleks rumah dinas kantor Gubernur.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan tersebut bermula saat Tim Macan Resmob Polresta Manado sedang melaksanakan giat patroli rutin pada jam rawan sekitar pukul 01.30 Wita. Nah, saat Tim melewati lokasi tempat kejadian perkara (TKP), mendapati empat orang lelaki yang sedang menggunakan sepeda motor sambil menenteng senjata tajam di tangan kanan. Melihat hal tersebut, Tim langsung melakukan tindakan dengan mencegat kedua sepeda motor yang dikendarai empat lelaki tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Tim mendapati dua remaja tersebut sedang membawa senjata tajam jenis pisau badik. Tanpa menunggu waktu lama keempat remaja tersebut langsung digiring ke Mapolsek Sario guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Sario, IPTU Fatras Andawari ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku tersebut sudah kami amankan. Dari tangan pelaku berhasil disita dua senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 30 cm berujung runcing dengan tajam di kedua sisi serta bergagang besi dan memiliki sarung yang terbuat dari kardus serta dililit lakban berwarna hitam. Kini keduanya sedang dalam pemeriksaan penyidik,”ujar Andawari.(33)
Komentar