Dihadiri Ketua DPRD Sulut dan Sejumlah Legislator
METRO, Bolmong- Polemik keberadaan perusahan tambang emas PT Bulawan Daya Lestari (BDL) masih terus bergulir. Apalagi, beberapa waktu lalu terjadi dugaan penyerang yang dilakukan oleh preman bayaran PT BDL kepada masyarakat adat Toruakat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) saat melakukan pengecekan batas-batas wilayah adat.
Hal ini pun menjadi perhatian dan kekuatiran DPRD Sulawesi Utara, yang pada Rabu (3/11/2021) kemarin melakukan kunjungan lapangan ke Bolmong. Pada saat yang sama, masyarakat adat Bolmong mengelar sidang adat, di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa Toruakat.
Ketua Hakim Majelis Adat, Mulyadi Mokodompit yang juga Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Bolmong (Amabom) menjelaskan, masyarakat adat Bolaang Mongondow menjatuhkan sanksi adat kepada PT BDL, termasuk Jimmy Inkiriwang dan Yance Tenesia.
“Sanksi berupa denda materi sebesar Rp 20 miliar rupiah untuk kerugian masyarakat atas tanah adat di perkebunan Bolingongot yang telah dirusak dan dijarah, serta pemulihan tanah adat dan kewibawaan hukum adat komunitas Toruakat khususnya, dan masyarakat adat Bolaang Mongondow umumnya,” kata Mulyadi.
Diketahui pada peristiwa penyerangan itu, satu warga Toruakat bernama Armanto Damopolii tewas akibat ditembak di bagian dada dan empat orang lainnya mengalami luka-luka itu.
Atas meninggalnya Armanto, masyarakat ada Bolmong juga menetapkan denda materi masing-masing kepada istri dan keempat anak almarhum dan korban yang mengalami cacat tetap, yakni Septian Nangune.
“Denda imaterial berupa penghinaan, perusakan, perampasan hak-hak masyarakat hukum adat Toruakat dan BMR berupa uang sebesar Rp100 miliar,” tuturnya.
Pemilik PT BDL, yakni Jimmy Inkiriwang dan Yance Tenesia dijatuhkan sanksi tidak boleh menginjak kaki di seluruh wilayah adat Bolmong dan akan dilaksanakan proses adat Poleagon jika ditemukan di wilayah adat Bolmong.
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andy Silangen, mengatakan salah tugas dari wakil rakyat adalah sebagai fasilitator untuk menampung aspirasi masyarakat untuk bisa disampaikan kepada yang berkepentingan.
“DPRD Sulut terpanggil untuk melihat persoalan yang terjadi di desa Toruakat. Ini bukan persoalan biasa. Tadi saya mengikuti proses sidang adat. Bagaimana adat ini sangat penting bagi masyarakat karena bagian dari hajat hidup orang banyak. Kehadiran kami juga supaya persoalan ini tidak makin diperbesar,” ungkap Silangen.
Ia menjelaskan, apa yang menjadi keputusan adat bisa menjadi pegangan dewan untuk menyampaikan ini kepada pemerintah.
“Karena kita di legislatif menurut UU (undang-undang) Nomor 3 tahun 2014, adalah unsur penyelenggara pemerintahan. Berarti pemerintah tidak bisa jalan kalau tidak ada salah satu unsur. Di sinilah kita hadir untuk menindaklanjuti persoalan yang ada di Bolaang Mongondow Raya,” jelasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil ketua DPRD Victor Mailangkay, personil Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum Arthur Kotambunan dan anggota Komisi IV bidang Kesra Julius Jems Tuuk.(37)
Komentar