Ayah dan Dua Anak jadi Pelaku Pembunuhan

METRO, Bitung- Polsek Maesa mengungkap fakta mencengangkan saat menggelar rekonstruksi sebuah kasus pembunuhan. Tiga orang yang jadi tersangka ternyata punya hubungan keluarga yang sangat dekat, yakni ayah dan anak.

Rekonstruksi kasus tersebut berlangsung Kamis (04/11) kemarin. Dengan alasan keamanan kegiatan itu hanya diadakan di halaman Mapolsek Maesa. Adapun tempat kejadian perkara berada di depan King Pub and Cafe di Kelurahan Bitung Tengah.

Kasus pembunuhan dimaksud terjadi pada 14 Oktober lalu sekitar pukul 03.30 WITA. Yang jadi korban seorang pria bernama Darmawan Haris, 36 tahun, warga Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa. Sementara pelakunya terdiri dari tiga orang, masing-masing RS alias Rahmat, 22 tahun, IS alias Irwan, 26 tahun dan AS alias Amran, 46 tahun.

Rahmat jadi pelaku utama pembunuhan terhadap Darmawan, sedangkan Irwan dan Amran selaku kakak dan ayah ikut serta dalam tindak pidana itu. Ada juga perempuan bernama Rini yang turut terseret dalam kasus ini. Rini yang adalah istri Rahmat jadi saksi kunci dalam kasus tersebut.

Pembunuhan terhadap Darmawan dipicu faktor mabuk akibat konsumsi miras yang berlebihan. Kronologinya bermula ketika Rahmat dan istrinya bersama Irwan dan Amran datang ke King Pub and Cafe untuk menikmati hiburan malam. Di situ mereka mengonsumsi bir padahal sebelumnya di tempat lain mereka sudah ‘berpesta’ miras.

Rahmat dan istrinya tidak terlalu lama berada di King Pub and Cafe. Karena merasa sudah mabuk keduanya berniat pulang lebih dulu ke rumah. Nah, saat keluar dari tempat itulah insiden yang berujung pembunuhan terjadi.

Rahmat yang sempat cekcok dengan orang lain kemudian coba dilerai Darmawan. Singkat cerita, Darmawan yang juga mabuk malah memicu masalah lain. Dia terlibat pertikaian dengan Rahmat setelah dituduh memukul Rini. Alhasil, adu jotos pun terjadi antara mereka berdua.

Rahmat memenangkan pertarungan dengan Darmawan. Akan tetapi, tak puas sampai di situ dia bertindak kelewat batas. Dia menganiaya Darmawan menggunakan bekas coran semen hingga jatuh ke dalam saluran air. Masih tidak puas juga, dia mengeluarkan pisau dan selanjutnya menikam Darmawan berkali-kali.

Kasus ini awalnya masuk kategori penganiayaan berat. Akan tetapi, karena Darmawan meninggal dunia beberapa hari kemudian statusnya berubah. Polsek Maesa menaikkan kasus ini ke dalam tindak pidana pembunuhan.

“Karena korban meninggal jadi pasalnya kita tambahkan dengan Pasal 338 KUHP,” ujar Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka di sela-sela rekonstruksi.

Kapolsek pun membeber lebih jauh soal kasus ini, termasuk tujuan pelaksanaan rekonstruksi. Menurut dia, jika mengacu pada keterangan Rahmat maka pelaku pembunuhan terhadap Darmawan hanya satu orang. Alasannya, Rahmat bersikeras hanya dirinya yang cekcok dengan korban hingga belakangan terjadi pembunuhan.

“Tapi keterangan saksi menyatakan pelaku lebih dari satu orang. Kakak dan ayahnya juga ikut terlibat sehingga menyebabkan korban meninggal. Karena itulah reka ulang dilaksanakan untuk mengakomodir dua versi keterangan. Versi Rahmat tetap kita catat tapi versi lainnya juga kita akomodir. Sebab ada saksi yang melihat kakak dan ayahnya menganiaya korban,” papar Kapolsek.(69)

Komentar