METRO, Boltim- Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kecamatan diantaranya memberikan pembinaan, mengarahkan atau mengontrol semua program pemerintah pusat dan daerah. Pihak Kecamatan juga tidak mempunyai kewenangan terhadap tugas-tugas Inspektorat, seperti melakukan pemeriksaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tentang keuangan di Desa.
“ Karena Camat bersama jajaranya di Pemerintah Kecamatan bukan auditor. Sebab, Auditor hanya dari Inspektorat. Bahkan, Pimpinan dan staf di Pemerintah Kecamatan pun diperiksa Inspektorat,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boltim Dr.Ir.Sonny Warokka,PhD ketika dikonfirmasi METRO, Selasa (12/04) kemarin.
Karena itu, ia mengingatkan Camat dan stafnya menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Tidak hanya itu, Sekda menghimbau, untuk lebih berhati-hati, jangan sampai melangkahi apa yang menjadi tugas Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Dia pun mengaku, sejauh ini tidak ada instruksi atau surat edaran dari Pemerintah Daerah ke Kecamatan, dalam hal pemeriksaan di Pemerintahan Desa.
Sebagaimana informasi yang dihimpun harian ini kemarin, oleh beberapa sumber, yakni oknum perangkat desa di Boltim, mempertanyakan tugas dan kewenangan pihak kecamatan ketika turun ke desa-desa. Dinilai melakukan pemeriksaan yang sebetulnya adalah tugas pihak Inspektorat.(40)
Komentar