METRO, Manado- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu-sabu berat sekitar 75 gram dengan pelaku lelaki DM alias David. Sabu tersebut ternyata akan diselundupkan ke dalam Lapas Bitung dengan penerima lelaki ML yang merupakan narapidana kasus narkoba tahun 2017.
Menurut Kalapas Bitung Syukron Hamdani, napi yang terlibat, pidananya akan dirumitkan. “Hak-hak untuk remisi dan sebagainya akan dicabut dan untuk petugas lapas yang terlibat akan ditindak,” tegas Hamdani kepada wartawan, Kamis (02/06) pagi.
Lanjut Hamdani, pihaknya tetap membuka ruang untuk terciptanya sinergitas antara Lapas Bitung dan Polresta Manado. “Kami tetap menunggu proses penyidikan dari Polresta Manado dan kami juga akan tetap meningkatkan pengawasan dan penggeledahan napi binaan lapas serta pengawasan ketat terhadap pengunjung,” tandas Hamdani.
Sementara itu secara terpisah, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang.
“Komitmen saya untuk Manado Zero Narkoba atau bebas Narkoba dan kami tidak akan main-main dalam memutuskan rantai peredaran,” jelas Sugeng di ruang kerjanya, kemarin.
Kasat menegaskan pihaknya mengamankan sabu dalam kasus ini. “Jelas-jelas yang kami tangkap narkotika jenis sabu-sabu,” pungkas Sugeng.(KG)
Komentar