METRO, Amurang- Oknum Hukum Tua (Kumtua) definitif di Desa Sondaken, Kecamatan Tatapaan, berinisial FR dilaporkan Ke Pihak Aparat Hukum (APH) Polres Minsel. Oknum yang baru saja dilantik. Dia dilaporkan oleh warganya sendiri karena sudah merusak dan membongkar sebuah rumah milik warga.
Berawal kejadian bpembongkaran sekaligus pengerusakan sebuah bangunan rumah kayu didesa Sondaken, jaga IV pada hari rabu tanggal, 09 November 2022, pukul 10:40 waktu setempat, dilakukan oleh oknum FR bersama-sama sejumlah warga yang diprintah oleh oknum FR melakukan bersama-sama tindakan tersebut.
Menurut Ventje Dumais (VD) adalah pemilik rumah dan tanah yang merupakan ahli waris dilahan tersebut, pada saat kejadian dirinya sempat melarang dan memperingatkan agar jangan melakukan hal tersebut kalau tidak berhenti maka akan dilapor ke pihak APH, pernyataan yang santun tersebut disampaikan VD terhadap FR karena masih menghargai oknum FR sebagai hukumtua terpilih saat ini, namun disayangkan perilaku oknum FR dan sejumlah warga terus melakukan aksinya itu hingga bangunan itu rata tanah.
Lebih jauh lagi VD menjelaskan, bahwa lahan tersebut milik peninggalan orang tuanya atas nama Dumais Wungo dan jatuhlah ketanggannya sebagai anak sekaligus sebagai ahli waris.
Kemudian lahan tersebut sudah beberapa kali dipinjamkan ke warga dan peminjam terakhir bernama Ibu Tin dalam Keluarga Pleto Pananggung.
Selanjutnya pada tahun 2019 kemarin, anak dari ibu Tin bernama Ramli Ladamarah (RL) yang tinggal sama-sama dirumah tersebut melakukan transaksi tukar lahan itu dengan lahan yang berada di jaga 1 milik oknum FR.
Sewaktu lahan itu terjadi tukar menukar antara RL dengan oknum FR yang saat itu belum menjadi hukumtua. Sempat perkara itu dibawah keranah Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dan sudah terjadi 4 kali surat panggilan.
Terkait surat panggilan itu terjadi dua kali pertemuan antara VD dan oknum FR, menurut VD dalam pertemuan saat itu dia menunjukan bukti surat putusan pengadilan intinya lahan itu milik keluarga besarnya dikeluarkan pada dasar kekuatan hukum tanggal 22 April 1996, selain itu ada bukti surat kepemilikan dikeluarkan Pemdes 17 Januari 1994 oleh kepala Desa J. Ontoh.
Sedangkan bukti yang dimiliki oknum FR hanya bukti surat keterangan Penukaran dengan RL dan surat tersebut diketahui oleh pejabat hukumtua saat itu Stevan Lintjewas, dibuat tanggal 17 Januari 2019 lalu.
“Dari dua kali pertemuan saat itu hasilnya dilihat dasar bukti-bukti oknum FR sudah jelas tidak kuat. Justru saat ini ketika dia terpilih hukumtua terpilih, bertindak dengan semena-mena atas lahan dan bangunan rumah kayu itu, makanya saya tahu hukum dan tahu hormat, serta memilik bukti kepemilikan, saya melapor kepada Polres Minsel agar kiranya menindak lanjuti segera kasus ini.
Sementara itu ditempat terpisah saat di konfirmasi oknum FR menyebut bahwa lahan tersebut bukan objek atau status tanah yang dimaksud didalam keputusan pengadilan.
“Saya berhak membongkar bangunan rumah itu dan akan mendudukinya karena saya ada surat tukar lahan dengan saudara RL, selain itu objek lahan yang dimasalahkan oleh VD itu dari surat keputusan pengadilan itu bukan objek lahan tersebut, makanya saya bertindak membongkarnya dan saya segera akan membangun bangunan dilahan itu, karena milik saya” ujar oknum hukum tua FR.
FR menambahkan bahwa pihak VD menakut nakuti dengan keputusan pengadilan tersebut, padahal bagian dari objek tersebut sudah terjual.
“Saya hanya minta kejelasan hukum secepatnya, karena saya ikut pembagunan rumah Mapalus, karena bahan material bangunan sudah ada jangan menghalangi orang akan membangun,” terang FR.
FR mengingatkan bahwa dirinya adalah lahir di sondaken dan sudah setengah abad, jadi tau persis desa ini, dan lahan tersebut ada masalah pada tahun 1992 antara Dumais dan miniJacob yang mana keluarga minijacob adalah keluarga besar mama ade dari FR.
Pada intinya oknum FR minta kejelasan hukum, tetapi jikalau kejelasan hukum lahan tersebut milik VD maka lahan yang saya tukar dengan RL akan diambilnya kembali.
“Jadi kami hanya minta apa sanksi jika dia memperalat hasil keputusan pengadilan itu disalah artikan dan menjadi senjata, padahal objeknya salah, sehingga mengambil lahan orang yaitu sekarang yang menjadi milik kami, tetapi kejelasan hukum nantinya keperpihakan pada VD maka saya akan menarik lahan saya kembali yang ada di RL,” jelas oknum FR.(vtr/kg)
Komentar