METRO, Tondano- Setelah melalui kajian teknis, diskusi dan sosialisasi bersama masyarakat dan pemangku kepentingan.
Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWSS) Sulawesi I bersama Pemkab Minahasa akhirnya menetapkan garis sempadan danau Tondano.
Ditetapkan, bahwa ukuran tertinggi air danau Tondano di titik 682 mdpl ( meter di atas permukaan laut) dijadikan titik penetapan ukuran sempadan. Kemudian ditarik sepanjang 50 meter kearah daratan mengelilingi danau Tondano. Artinya, minimal jarak 50 meter dari pinggir danau dalam status que atau berada di wilayah perizinan pemerintah pusat dalam hal ini kementrian PUPR.
Lantas bagaimana nasib bangunan dan pemukiman yang berada di dalam garis sempadan. Direktorat Bendungan dan Kuwil Kementrian PUPR Adi Rusman, pada wartawan, mengatakan, pemukiman dan warga yang tinggal sempandan danau tidak ada pengaruh sama sekali dan tak bakal di gusur alias direlokasi.
“Bila warga yang rumahnya berada di seputaran danau, tidak serta merta pemerintah akan menggusur, tapi hanya pengendalian saja atau pemanfaatan tata ruang. Sebab, perlu ada titik pengendalian sepadan supaya bisa dikendalikan,”jelasnya.
Namun, jika pemerintah melakukan pelestarian danau. Tentu ada aturan undang-undangnya disitu, dan ada yang namanya insentif atau biaya ganti rugi.
“Semua yang dilakukan ini, untuk pemanfaatan danau yang jadi aset Pemerintah Kabupaten Minahasa maupun Sulut, karena lewat danau bisa menghasilkan pembangkit listrik yang digunakan warga Sulawesi Utara. Untuk itu, danau ini harus dilestarikan,” ujar Adi.
Ia menandaskan, bahwa penetapan Garis Sempadan sebagai upaya perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada di danau, fungsi danau tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya, serta menjaga kelestarian fungsi danau.(bly/kg)
Komentar