KPU Talaud Kembali Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Nusa Utara, talaud306 views

METRO,Talaud- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud kembali menggelar uji publik tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi Kursi Pemilu Kabupaten Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Umum tahun 2024, bertempat di Aula Sakinah, Melonguane, Jumat, ( 16/12).

Kegiatan tersebut memerhatikan PKPU Nomor 6 tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Aripatria Pandesingka yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ramly Rauf mengatakan, saran, masukan, usulan maupun aspirasi dari semua stakeholder terundang akan dirangkum, untuk dibawa ke KPU Provinsi, selanjutnya akan dilaporkan ke KPU RI.

Menurut Rauf, ada dua rancangan yang di uji publik yakni, rancangan pertama masih mengacu pada Dapil dan Alokasi kursi Pemilu sebelumnya yang terdiri dari 25 kursi DPRD dimana itu terbagj untuk dapil 1 berjumlah 10 kursi, dapil II berjumlah 7 kursi dan dapil III 8 kursi.

” Sedangkan untuk rancangan kedua tetap terdiri dari 25 kursi namun terjadi perbedaan pembagian dimana untuk dapil I berjumlah 9 kursi, dapil II 8 kursi dan dapil III 8 kursi,” katanya.

Ditambahkan juga, pihaknya membuat ini supaya ada usulan untuk dicermati pimpinan kami untuk menjadi bahan apakah dalam pemilu nanti, Kabupaten Kepulauan Talaud dan alokasi kursinya seperti apa, karena itulah kami mengusulkan dua rancangan lewat uji publik .

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum tahapan uji publik, KPU Talaud telah menginformasikan atau mengumumkan kepada publik terkait dapil dan alokasi kursi DPRD melalui laman resmi KPU Talaud termasuk medsos, papan pengumuman dan kotak tanggapan masyarakat. Karena tak ada tanggapan masyarakat hingga akhir tahapan, maka KPU menggelar uji publik.

” Lewat uji publik kami menampung semua aspirasi dari elemen masyarakat terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi,” jelasnya.

Dalam uji publik ada yang mengusulkan dan menginginkan rancangan pertama begitupun rancangan yang kedua. Berkenaan dengan itu, kami tak memiliki kewenangan menetapkan, melainkan KPU RI.

” Nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR RI untuk kemudian ditetapkan,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Perwakilan Forkopimda, utusan Parpol peserta Pemilu 2024, Instansi terkait Lingkup Pemda Kepulauan Talaud, para Camat, Lurah dan Kades , Pemantau pemilu, LSM, Insan Pers, Tokoh Masyarakat dan Adat, serta Agama.

Komentar