DAK Minut Tahun 2023 Tembus Rp249,7 Miliar

METRO, Airmadidi- Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada tahun 2023 menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp249,718.249.000. Jumlah tersebut terbagi untuk DAK fisik sebesar Rp144.562.985.000 dan untuk non fisik Rp105.155.264.000.

Hal ini tak lepas dari capaian kinerja dan prestasi yang ditorehkan Pemerintahan Kabupaten Minut dibawah kepemimpinan Bupati Joune J. E. Ganda, SE. MAP, MM, M.Si dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, SH. MH.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian Robby Parengkuan didampingi Kepala Badan Keuangan Carla Sigarlaki, Senin (30/01). Menurut Parengkuan, berdasarkan data Keuangan Pemerintah Kabupaten Minut, gambaran umum APBD Minut Tahun Anggaran 2023, total pendapatan pada APBD sebesar Rp1.045.494.432.685 dan sebesar Rp931.219.787.550 berasal dari pendapatan transfer. Untuk pendapatan transfer mencapai 89,07% dari total target pendapatan di APBD.

“Pendapatan transfer tersebut berasal dari Pemerintah Pusat melalui transfer umum (DAU dan DBH) dan transfer khusus (DAK) dan juga dari Pemerintah Provinsi melalui DBH Pajak Provinsi,” urainya.

Ditambahkan Sigarlaki, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Minut mendapat alokasi DAK Fisik sebesar Rp144.562.985.000. Seluruhnya diarahkan untuk pemenuhan infrastruktur pelayanan publik sesuai juknis dari masing-masing kementerian terkait. Disamping alokasi DAK Non Fisik tahun 2023 sebesar Rp105.155.264.000.

“Besarnya alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Minut tidak lepas dari peran Gubernur serta Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung dalam melakukan berbagai upaya koordinasi serta bersinergi dengan pemerintah pusat dan tentunya juga tidak lepas dari penilaian pemerintah pusat atas kinerja baik dari Pemkab Minut melalui berbagai prestasi dan penghargaan yang dicapai di tahun-tahun sebelumnya,” kata Sigarlaki.

Dijelaskan Kaban Carla, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri berkontribusi sebesar Rp114.274.645.135 atau sebesar 10,93% dari total target pendapatan. Diakuinya, porsi kontribusi PAD masih rendah, namun pemerintah melalui instansi teknis terus melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD dengan berbagai kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan retribusi serta berbagai inovasi dan terobosan digitalisasi pendapatan melalui penyediaan berbagai kanal-kanal pembayaran digital.

“APBD merupakan salah satu instrumen yang digunakan Pemda untuk melayani masyarakat. Dengan potensi pendapatan tersebut Pemerintah Kabupaten Minut berupaya agar seluruh kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” tukasnya.

Dipaparkan Sigarlaki, alokasi belanja pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.047.494.432.685 digunakan untuk pemenuhan belanja mandatory spending sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain bidang pendidikan, bidang kesehatan serta kewajiban alokasi transfer kepada pemerintah desa.

Dimana, belanja pada APBD juga diarahkan untuk pemenuhan urusan wajib termasuk pemenuhan pelayanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembangunan infrastruktur pelayanan publik termasuk dukungan untuk memperkuat DPSP Likupang serta untuk penanganan dampak inflasi melalui berbagai belanja perlindungan sosial kepada masyarakat.

Adapun, untuk porsi belanja pembangunan infrastruktur pelayanan publik pada APBD T.A 2023 mencapai 25,17%. Pemkab Minut tetap konsisten secara bertahap dan berkelanjutan untuk menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik daerah agar mencapai persentase 40% sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Selain belanja untuk pembangunan infrastruktur terdapat juga kebutuhan prioritas lain sama penting dan harus dipenuhi oleh Pemda antara lain belanja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat.

“Untuk penguatan DPSP Likupang telah dilakukan Pemda sejak tahun 2022 baik dukungan dalam bentuk pendanaan maupun kepastian bukti kepemilikan lokasi/lahan tempat pembangunan infrastruktur DPSP. Hal tersebut akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Dimana juga, tahun 2022 telah dianggarkan belanja perencanaan pengembangan DPSP pada APBD tahun anggaran 2022 sebagai dana pendamping atas pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Pusat,” jelas Kaban.

Ditambahkan, untuk komposisi belanja pegawai saat ini mencapai 31,20% dari total belanja daerah. “Pemkab Minut tetap konsisten secara bertahap dan berkelanjutan terus menyesuaikan porsi belanja pegawai untuk mencapai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu 30% dari total belanja,” pungkas Sigarlaki.(vic/kg)

Komentar