Polres Minahasa Utara Musnahkan Barang Bukti Minuman Keras

 

METRO, Airmadidi – Polres Minahasa Utara memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) dan knalpot racing hasil operasi yang terjaring dalam sebulan terakhir. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Mapolres Minut dan dihadiri Forkopimdan, Senin (17/04/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 650 liter cap tikus, 10 botol anggur merah, 10 botol kesegaran serta 50 knalpot racing.

“Barang bukti ini kita kumpulkan selama satu bulan terakhir dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dalam rangka untuk kita bisa menjaga situasi Kamtibmas menjelang hari raya Idul Fitri,” tegas Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras secara berlebihan. “Seperti kita ketahui di Minut, rata-rata terjadi tindak pidana akibat pengaruh dari miras,” tegas Bambang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Denny Lolong, Ketua PN Airmadidi Juply Pansariang, Sekretaris Daerah Minut Novly Wowiling, Kadis Perhubungan Max Wurarah, Kepala BPBD Theodore Lumingkewas, Sekretaris Badan Kesbangpol Alain Beyah dan perwakilan Dandim 1310 Bitung.(RAR)

Komentar