METRO, Manado- PT Angkasa Pura (AP) I mulai memberlakukan aturan perjalanan udara baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023, di 15 bandara.
Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023, menyebutkan pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN) dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
“AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” ujar Rahadian D Yogisworo, Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, Rahadian optimistis akan memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik. “Tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan,” pungkasnya.(71)
Komentar